
Sehat iKidangbangBerita baik datang bagi para tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun sebelumnya.
Pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan program Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Seleksi ini akan dimulai pada 22 Agustus 2025, sebagai langkah awal dari perubahan besar dalam sistem perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses perekrutan kali ini tidak menyediakan formasi CPNS biasa, dan pemerintah sepenuhnya menitikberatkan perhatian pada jalur PPPK, khususnya untuk kategori tenaga paruh waktu.
Ternyata, proses seleksi yang setara dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dilaporkan akan memulai tahap awal seleksi pada Agustus 2025, tepatnya pada tanggal 22 mendatang.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 mengenai Pengajuan PPPK Paruh Waktu.
Di mana sejak 7 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB memberi kesempatan kepada instansi pemerintah untuk mengajukan usulan penetapan kebutuhan calon ASN paruh waktu, sebelum pada akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB menentukan rincian kebutuhan formasi tersebut.
Informasi singkat, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk kerja bagi para profesional yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja secara paruh waktu dengan sistem kontrak.
Mereka dipilih melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tetapi bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam per hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.
Sangat penting untuk diperhatikan bahwa posisi ini tidak tersedia bagi umum atau tertutup karena hanya ditujukan kepada peserta yang memenuhi kriteria dan aturan tertentu.
Lalu bagaimana saja persyaratan dan ketentuan yang dimaksud?
Ketentuan dan Persyaratan PPPK Jangka Pendek Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi Non ASN yang terdaftar dan telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 serta peserta seleksi yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi kebutuhan lowongan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, dalam pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak terbuka bagi masyarakat umum.
Selain itu, pengisian formasi hanya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui sistem ASN.
"Permohonan kebutuhan PPPK paruh waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang telah ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.
Kriteria Pelamar yang Diterima
Kriteria calon yang dapat diajukan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang tercatat dalam sistem atau basis data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lolos.
Calon pelamar yang dapat diajukan juga dapat berupa pegawai non ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024, tetapi belum mampu mengisi kebutuhan formasi.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh PPK dengan aturan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN yang tercatat dalam database BKN dan sedang bekerja; Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir; serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam basis data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat Menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
Artinya, kabar baik juga bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024 tetapi tidak mampu mengisi kebutuhan formasi.
Setelah usulan tersebut diajukan oleh masing-masing PPK, menteri PANRB akan menentukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
Komponen kebutuhan PPPK paruh waktu meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, persyaratan pendidikan, serta unit kerja tempat penempatan.
"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Masih terkait Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, berdasarkan jadwal perekrutan PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, menentukan bahwa dimulai dari pengajuan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci.
Di mana tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang didasarkan pada surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, akan disusun secara strategis berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya, setelah Kepala BKN menentukan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan penerimaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara bersamaan sesuai dengan jadwal berikut ini:
- 7-20 Agustus 2025 usulan penentuan kebutuhan dari instansi
- 21-30 Agustus 2025 pengambilan keputusan mengenai kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus hingga 1 September 2025 pengumuman distribusi kebutuhan
- 23 Agustus hingga 15 September 2025, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus hingga 20 September 2025 usulan pengesahan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus hingga 30 September 2025, pengangkatan NI PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, sebelumnya telah dilaporkan, terjadi penandaan tahap baru dalam sejarah perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia baru-baru ini.
Karena itu, informasi mengenai keputusan pemerintah yang memutuskan tidak mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025 telah jelas.
Ini tentu mengejutkan banyak pihak, khususnya para pencari kerja yang telah lama bersiap-siap untuk masuk ke jalur PNS tradisional.
Selanjutnya pemerintah sepenuhnya beralih fokus pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), alih-alih pada tahun 2025 ini.
Namun tindakan ini tidak dilakukan tanpa alasan, karena di tengah tekanan keuangan, kebutuhan reformasi birokrasi, serta permintaan efisiensi layanan publik, skema PPPK ini dinilai lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan zaman menurut pemerintah.
Ada beberapa alasan yang memperkuat tindakan tersebut untuk dilakukan sementara ini.
Seperti beban anggaran yang pasti besar dalam setiap perekrutan, tingkat fleksibilitas dan penilaian kinerja yang cenderung berbeda, hingga kebutuhan pegawai yang lebih spesifik.
Artikel ini sudah tayang diTribunpriangan.com.