
PALANGKA RAYA, Sehat iKidangbangKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan 3.556 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan untuk mendapatkan pengurangan hukuman pidana atau remisi dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, sebanyak 3.556 tahanan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU), sementara 8 anak binaan juga diajukan untuk menerima pengurangan hukuman dalam kategori RU.
"Selain itu, 3.814 tahanan diusulkan menerima Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik selama menjalani hukuman," kata Murdiana kepada Sehat iKidangbanglewat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
Murdiana menjelaskan bahwa pengajuan remisi ini dilakukan melalui penilaian objektif terhadap tingkah laku tahanan selama menjalani pembinaan.
"Remisi adalah hak setiap tahanan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya mereka dalam memperbaiki diri," katanya.
Ia menjelaskan, RU biasanya diberikan dalam setiap kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari kemerdekaan RI.
"Remisi tidak diberikan secara langsung, tetapi harus melalui proses pemilihan dan pemeriksaan yang ketat. Pihak terkait harus memiliki perilaku yang baik, telah aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," tambahnya.
Proses pengajuan, menurut Murdiana, dilakukan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Kalteng, mencakup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Data dari masing-masing UPT kemudian dikumpulkan oleh Kantor Wilayah sebelum diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dilanjutkan," katanya.
Selain sebagai bentuk apresiasi, remisi memiliki peran penting dalam mengurangi beban kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan/Kantor Rutan. Dengan pengurangan masa hukuman, tahanan yang memenuhi kriteria dapat segera kembali ke lingkungan masyarakat.
"Penurunan masa hukuman ini diharapkan mampu memberikan motivasi bagi tahanan untuk terus menunjukkan sikap yang baik, sehingga pembinaan yang kami lakukan memiliki dampak nyata," tambahnya.