Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengadaan Hewan Kurban Sebelum Menjabat

PIKIRAN RAKYAT-Kepala Daerah Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengakui kaget setelah dilaporkan ke polisi terkait pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriyah. Karena, selama proses pengadaan ia sama sekali tidak mengetahuinya. Karena, pengadaan hewan kurban tersebut dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.

"Saya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Pak Gubernur. Sementara itu, hari Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Oleh karena itu, sebelum pelantikan saya sebagai bupati, proses pengadaan hewan kurban telah dilakukan," ujar Bupati Cecep Nurul Yakin kepada Pikiran Rakyat pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dijelaskan oleh Cecep Nurul Yakin, ia mengetahui proses pengadaan hewan kurban telah selesai dilakukan oleh stafnya yaitu Kabag Kesra Pemkab Tasikmalaya yang menyampaikan informasi tersebut setelah acara pelantikan bupati.

"Setelah selesai acara pelantikan Bupati di gedung negara Pakuan Kota Bandung yang dilakukan oleh Pak Gubernur Dedi Mulyadi, keesokan harinya pada hari Kamis 5 Juni 2025 saya menerima laporan dari Kabag Kesra bahwa pengadaan hewan kurban telah selesai dilaksanakan," kata Cecep Nurul Yakin.

Karena proses pengadaan hewan kurban dilakukan melalui lelang sebelum Cecep Nurul Yakin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, maka pelaksanaan lelang tersebut telah dilakukan oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Merespons pertanyaan mengenai adanya pengaduan ke Polres Tasikmalaya, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Ia bahkan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. "Sebagai warga negara yang baik, kita tentu harus menghormati proses hukum," katanya.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terkait proyek pembelian hewan kurban untuk Idul Adha 1446 H. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha bernama SG, melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim SH, pada Senin 11 Agustus 2025.

Firman Nurhakim menyampaikan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya bertujuan untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kliennya dalam pengadaan hewan kurban tahun 2025 di wilayah Pemkab Tasikmalaya.

Ia juga menjelaskan rangkaian kejadian awal terjadinya, di mana dugaan tindak pidana pemerasan ini berawal sejak klien dianggap memiliki proyek pengadaan hewan kurban. Terdapat beberapa permintaan yang dilakukan di luar kontrak sesuai dengan yang tercantum dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban.

"Kemudian muncul permintaan berupa dana sebesar Rp 50 juta dari pemerintah daerah yang, menurut keterangan klien kami, merupakan kompensasi untuk titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang telah ditetapkan," kata Firman.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال