Panduan Pembuatan SIM: Syarat, Biaya, dan Proses

JAKARTA, Sehat iKidangbang – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat penting dan harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan kategorinya.

Contohnya, SIM C digunakan untuk pengemudi sepeda motor, SIM A untuk mobil, dan SIM B untuk kendaraan komersial.

Bagi Anda yang ingin mengajukan SIM baru, penting untuk mengetahui beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, mulai dari batas usia, dokumen administratif, kondisi kesehatan, hingga ujian yang harus diikuti.

Mari kita pelajari lebih mendalam tentang prosedur, persyaratan, dan biaya pembuatan SIM terbaru.

Persyaratan Pengajuan SIM yang Perlu Dipenuhi

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengajukan SIM baru.

1. Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: usia 17 tahun
  • SIM C: 18 tahun
  • SIM C2: 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1: usia 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM B1 Umum: berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum: berusia 23 tahun

2. Administrasi

  • Mengisi dan mengajukan dokumen pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan salinan fotokopi dan menunjukkan e-KTP atau dokumen keimigrasian.
  • Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan salinan dokumen izin kerja resmi dari kementerian.
  • Melakukan perekaman biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

3. Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, termasuk penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, atau fungsi anggota tubuh lainnya.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa, yakni kemampuan kognitif, motorik psikologis, dan kepribadian.

4. Lulus Ujian

  • Ujian teori.
  • Ujian keterampilan lewat simulator.
  • Ujian praktik di lapangan.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Menariknya, baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri.

Di dalam telegram tersebut disebutkan bahwa tidak ada biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (baru): Rp 120.000
  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (perpanjangan): Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II (baru): Rp 100.000
  • SIM C, C I, C II (perpanjangan): Rp 75.000
  • SIM D, D I (baru): Rp 50.000
  • SIM D, D I (perpanjangan): Rp 30.000
  • SIM Internasional (baru): Rp 250.000
  • SIM Internasional (perpanjangan): Rp 225.000

Selanjutnya, peserta uji SIM dapat memilih tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar Gedung Satpas. "Calon peserta ujian SIM dapat menentukan sendiri dokter dan psikolog yang telah direkomendasikan sesuai aturan," kata Kapolri dalam salah satu poin telegram tersebut.

Dengan pemahaman yang jelas tentang ketentuan dan biaya, Anda bisa lebih siap dalam mengurus SIM.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pengurusan SIM berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال