Jasa Raharja Tidak Bertanggung Jawab, Ini Syarat Biaya Pengobatan Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan

Sehat iKidangbang- Pengeluaran untuk pengobatan akibat kecelakaan tunggal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat korban mendapatkan pertolongan dari layanan kesehatan, rekan kerja atau anggota keluarga korban perlu segera mengajukan laporan polisi.

Laporan polisi yang mencakup urutan kejadian, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian, serta data lainnya sangat penting disampaikan sebagai dasar informasi untuk menentukan instansi yang berhak menangani korban tersebut.

"Laporan Polisi ini perlu segera diproses karena menjadi dasar jaminan bagi pasien kecelakaan lalu lintas," katanya kepada wartawan, (9/8/25) mengutip Tribunnews.com.

Banyak orang mungkin menganggap bahwa penyedia jaminan untuk kecelakaan hanyalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Rizzky menjelaskan, selain dua instansi tersebut masih terdapat instansi lain yang menangani hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), serta pemberi kerja atau penjamin lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat seseorang berpergian dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Kecelakaan kerja dilindungi oleh lembaga atau instansi yang bertanggung jawab atas penanggungan terhadap kecelakaan kerja.

Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau perusahaan tempat korban bekerja.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan kesehatan untuk peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas sendirian.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sendirian berarti tidak melibatkan kendaraan lain.

Sementara untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau dikenal sebagai kecelakaan bersama, tanggung jawabnya menjadi kewajiban Jasa Raharja sesuai dengan Laporan Polisi dengan mekanisme yang berbeda.

Dengan demikian, apabila Laporan Polisi menyatakan kejadian tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu pihak, maka biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja dengan batas maksimal sebesar Rp 20 juta.

Jika biaya layanan kesehatan melebihi aturan jaminan Jasa Raharja, maka jaminan akan dialihkan ke pihak lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rizzky menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh tindakan berisiko seperti balapan liar atau perilaku berbahaya lainnya.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan helm dengan benar serta bawa dokumen lengkap (SIM, STNK) saat melakukan perjalanan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال